eramusliem.blogspot.com - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam hingga kini masih terus bergulir.
Saksi baru muncul di kasus Vina Cirebon, Indra Pratama Putra (28) mengaku sempat mengintip para terpidana yang berada di rumah anak pak RT Abdul Pasren.
Menurut pengakuan Indra, para terpidana bahkan sempat nongkrong dengan anak ketua RT Pasren Muhammad Nurdhatul Kahfi..
Indra menyebut bahwa dirinya sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Namun Indra yang dihadirkan oleh pengacara terpidana Vina untuk memberikan kesaksiannya di PN Cirebon tak digubris Hakim.
"Jadi saksi di pengadilan, (hakim) enggak didengerin. Dihadirkan di pengacara jadi saksi, disumpah," kata Indra kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta dari Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (4/7/2024).
Padahal Indra mengingat jelas peristiwa yang dialaminya pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Ia mengingat sempat nongkrong bareng terpidana Vina Cirebon yakni Eka Sandi, Teguh, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra dan Eko Ramdani termasuk anak Ketua RT Pasren, Kahfi.
Indra mengaku tidak melihat terpidana Sudirman saat nongkrong di warung Bu Nining.
Para remaja itu nongkrong di warung Bu Nining untuk minum minuman keras ciu.
"Saya enggak nongkrong di SMPN 11, saya nongkrong di Bu Nining setelah maghrib," kata Indra.
Indra menuturkan tidak mengenal Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Ia juga tidak mengenal saksi Aep yang mengaku melihat adanya pelemparan batu terhadap Vina dan Eky.
Hanya Idra mendengar Aep memiliki dendam kepada para teripdana.
"Pernah digebukin Aep itu karena bawa cewek. Pas nongkrong, enggak ada Pegi. Bukan grup saya. Demi Allah," kata Indra.
Indra yakin anak ketua RT Pasren, Kahfi ikut nongkrong minum ciu pada saat itu. Pasalnya, Kahfi duduk di sebelah Indra.
Indra tidak mengingat siapa yang mengajaknya nongkrong di warung Bu Nining. Tetapi, Indra sudah terbiasa nongkrong di tempat tersebut.
Ia pun menjelaskan secara detil minum minuman ciu pada malam kejadian. Meskipun, Indra tidak mengetahui sosok yang membeli ciu tersebut.
Saya sedikit minumnya, satu botol," ujarnya.
Indra menuturkan pemilik warung Bu Nining sempat mengusir para terpidana.
Bu Nining, kata Indra, berteriak dari dalam rumahnya agar para terpidana pindah dari warungnya.
"Jangan disini sudah malam," katanya.
Akhirnya, kata Indra, mereka berpindah tongkrongan ke rumah Hadi pada pukul 21. 00 WIB.
Sementara, Indra pulang ke rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Ia yakin para terpidana tersebut masih berada di kediaman Hadi hingga dirinya pulang ke rumah.
Oleh karena itu, Indra yakin para terpidana tidak berada di depan SMPN 11 saat Vina dan Eky melewati tempat kejadian tersebut.
Indra lalu bercerita dirinya ke rumah terpidana Jaya pada keesokan harinya yakni Minggu 28 Agustus 2016.
Lalu ia melewati rumah anak Pak RT Pasren.
"Terus lewat ngintip jendela (ada anak-anak) tidur rumah anak Pak RT, cuman ngintip enggak mampir, takut ganggu, mereka masih tidur," katanya.
Indra yakin melihat para terpidana tidur di rumah anak Ketua RT Pasren. Bahkan, ia siap dilaporkan ketua RT Pasren mengenai kesaksiannya tersebut.
"Siiap tahu melihat sendiri, saya pulang lagi ke rumah, dulu naik motor Mio GT, sekarang motornya hilang dibegal, saya dipukulin," kata Indra kepada Dedi Mulyadi.
Bantahan Abdul Pasren
Abdul Pasren, ketua RT yang dicari di kasus Vina Cirebon akhirnya buka suara.
Kemunculannya ini juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).
Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.
Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.
"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (1/7/2024).
"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.
Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.
Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.
"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."
"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."
Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.
Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.
"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.
Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.
Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.
"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.
No comments
Post a Comment